top of page
BERITA

Rekan Mitra GoCar,

Dengan berlakunya PM 118, Mitra GoCar diwajibkan memiliki KEP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan).

Saat ini Gojek telah bekerja sama dengan beberapa koperasi untuk dapat memfasilitasi dan memudahkan Mitra memperoleh KEP.

Khusus kamu yang belum memiliki KEP, kami sarankan untuk mendaftar di koperasi dengan cara berikut:
1. Mitra GoCar mendapat pesan aplikasi tentang kerja sama Gojek dengan beberapa koperasi ASK dalam mendukung PM 118;
2. Untuk mendaftar ke koperasi, Mitra diharuskan mengisi formulir yang ada di dalam pesan tersebut;
3. Setelah melengkapi dan mengirim formulir, data Mitra akan diproses oleh koperasi; dan
4. Jika KEP sudah jadi, Mitra akan dihubungi kembali oleh koperasi untuk proses pengambilan KEP.

Syarat dan Ketentuan bergabung dengan Koperasi untuk mendapatkan KEP
1. Untuk saat ini, pendaftaran khusus wilayah yang sudah tersedia Koperasi yang telah bekerja sama dengan Gojek. Secara bertahap

   pendaftaran akan dibuka di wilayah lainnya;
2. Mitra yang sudah mengirim formulir pendaftaran akan terdaftar ke salah 1 (satu) koperasi yang telah bekerja sama dengan Gojek;
3. Mitra bersedia membayar iuran wajib kepada koperasi sebesar Rp10.000/minggu untuk 1 (satu) kendaraan, yang akan dipotong secara

   otomatis oleh Gojek atas nama koperasi melalui saldo di aplikasi GoCar Driver. Perlu dicatat bahwa Iuran wajib ini sesuai dengan

   kebijakan internal koperasi;
4. Iuran wajib akan dipotong per minggu, terhitung sejak kamu menyetujui dan mengirimkan formulir pendaftaran; dan
5. Proses pengajuan permohonan KEP akan tunduk dan patuh pada peraturan undang undang yang berlaku dan kebijakan masing-

   masing koperasi (termasuk persyaratan dan waktu pengurusan).

 

Koperasi yang telah bekerja sama dengan Gojek untuk memfasilitasi Mitra adalah Koperasi Jasa Bhineka Bangun Usaha Mandiri (KJBBUM) dan Koperasi Mitra Penyelenggara Angkutan Sewa (KOMPAS), di Jabodetabek, Bali, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Kedepannya, koperasi yang bekerja sama dengan Gojek bisa bertambah secara bertahap, mengikuti kebijakan perusahaan.

Jika kamu berada pada provinsi yang tercantum di atas namun belum menerima formulir pendaftaran koperasi, silakan hubungi koperasi melalui kontak berikut:


KOMPASS: 
E-mail: contact@kompassindonesia.com
Telp: 081998888353, 081998888363 

Gojek hanya akan memfasilitasi pendaftaran mitra untuk diproses lebih lanjut oleh Koperasi berdasarkan kebijakan internal koperasi. Mitra dapat memiliki hak tidak menerima atau menolak untuk mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dengan cara tidak meneruskan proses pendaftaran sesuai alur formulir yang tersedia.

Jika kamu sudah setuju dengan syarat dan ketentuan di atas, kamu bisa langsung mendaftarkan diri agar bisa berkendara dengan aman dan nyaman seperti biasa dengan mengikuti ketentuan PM 118.


Yuk bersama-sama kita dukung PM 118!

Semoga artikel di atas bermanfaat untukmu.
Salam satu aspal!

Jumat, 3 Januari 2020 

Daftarkan dirimu di Koperasi untuk Mendapatkan KEP

sumber : go-jek.com

Rekan Mitra GoCar Jabodetabek,

Dengan berlakunya PM 118, Mitra GoCar diwajibkan memiliki KEP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan).

Saat ini Gojek telah bekerja sama dengan beberapa koperasi untuk dapat memfasilitasi dan memudahkan Mitra memperoleh KEP.

Khusus kamu yang belum memiliki KEP, kami sarankan untuk mendaftar di koperasi dengan cara berikut:

  1. Mitra GoCar mendapat pesan aplikasi tentang kerja sama Gojek dengan beberapa koperasi ASK dalam mendukung PM 118;

  2. Untuk mendaftar ke koperasi, Mitra diharuskan mengisi formulir yang ada di dalam pesan tersebut;

  3. Setelah melengkapi dan mengirim formulir, data Mitra akan diproses oleh koperasi; dan

  4. Jika KEP sudah jadi, Mitra akan dihubungi kembali oleh koperasi untuk proses pengambilan KEP.


Syarat dan Ketentuan bergabung dengan Koperasi untuk mendapatkan KEP

  1. Untuk saat ini, pendaftaran khusus area Jabodetabek. Secara bertahap pendaftaran akan dibuka di kota lainnya;

  2. Mitra yang sudah mengirim formulir pendaftaran akan terdaftar ke salah 1 (satu) koperasi yang telah bekerja sama dengan Gojek;

  3. Mitra bersedia membayar iuran wajib kepada koperasi sebesar Rp10.000/minggu untuk 1 (satu) kendaraan, yang akan dipotong secara otomatis oleh Gojek atas nama koperasi melalui saldo di aplikasi GoCar Driver. Perlu dicatat bahwa Iuran wajib ini sesuai dengan kebijakan internal koperasi;

  4. Iuran wajib akan dipotong per minggu, terhitung sejak kamu menyetujui dan mengirimkan formulir pendaftaran; dan

  5. Proses pengajuan permohonan KEP akan tunduk dan patuh pada peraturan undang undang yang berlaku dan kebijakan masing-masing koperasi (termasuk persyaratan dan waktu pengurusan).


Koperasi yang telah bekerja sama dengan Gojek untuk memfasilitasi Mitra adalah Koperasi Jasa Bhineka Bangun Usaha Mandiri (KJBBUM) dan Koperasi Mitra Penyelenggara Angkutan Sewa (KOMPASS). Kedepannya, koperasi yang bekerja sama dengan Gojek akan bertambah secara bertahap, mengikuti kebijakan perusahaan.

Gojek hanya akan memfasilitasi pendaftaran mitra untuk diproses lebih lanjut oleh Koperasi berdasarkan kebijakan internal koperasi. Mitra dapat memiliki hak tidak menerima atau menolak untuk mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dengan cara tidak meneruskan proses pendaftaran sesuai alur formulir yang tersedia.

Jika kamu sudah setuju dengan syarat dan ketentuan di atas, kamu bisa langsung mendaftarkan diri agar bisa berkendara dengan aman dan nyaman seperti biasa dengan mengikuti ketentuan PM 118. Yuk bersama-sama kita dukung PM 118!

Semoga artikel di atas bermanfaat untukmu.
Salam satu aspal!

sumber : go-jek.com

Daftarkan dirimu di Koperasi untuk Mendapatkan KEP

Jumat, 8 November 2019 

Rabu, 19 Jun 2019 17:37 WIB

Urus Izin Mahal, Kemenhub Sarankan Driver Taksi Online Bikin Koperasi

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan agar para pengemudi taksi online bergabung dalam koperasi. Hal itu guna meringankan biaya izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang saat ini Rp 5 juta, khususnya di Jabodetabek.

Dengan membentuk koperasi, biaya izin pendirian badan hukum bisa dibagi sesuai dengan jumlah anggota. Sehingga tiap anggota akan memikul beban biaya yang lebih ringan.

Berbeda bila mereka mengajukan izin badan usaha secara mandiri. Maka beban biayanya akan ditanggung sendir secara perorang sehingga bakal terasa lebih mahal.

"Makanya sebetulnya kalau para pengemudi nggak mau beban itu, dia masuk koperasi bikin badan hukum antar mereka sendiri," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Dia memahami, ada pengemudi taksi online yang tidak mau bergabung ke dalam koperasi. Mereka dikategorikan sebagai UMKM dan harus membayar biaya urus izin secara perorangan.

"Begitu sekarang di dalam regulasi kita kan ada para pengemudi yang tidak mau dalam koperasi, ya sudah UMKM, tampung di situ. Tapi kan konsekuensinya dia harus urus izin usaha penyelenggaraan angkutan," paparnya.

Kalau pun mereka tidak mau juga bergabung ke koperasi, solusinya adalah menunggu selesainya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Atau kemudian nunggu regulasi saya berubah, gitu ya," tambahnya.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar biaya tersebut turun menjadi Rp 1,5 juta. Usulan tersebut bakal disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk kemudian dibahas bersama-sama.

"Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin) ya itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Selasa, 26 Feb 2019 10:32 WIB

Siap-siap! Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni 2019

sumber : detik.com

Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Regulasi yang mengatur taksi online itu diberlakukan secara penuh pada Juni 2019.

Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan tahap sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mengenai PM 118.

"(Efektif waktu pemberlakuan PM 118) Juni ya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi dalam acara Sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Budi menjelaskan, aturan ini telah menampung aspirasi dari seluruh pihak, baik pihak aplikator, pengemudi, maupun masyarakat sebagai konsumen.

"Regulasi ini sebetulnya regulasi gotong royong, sangat responsif sekali prosesnya. Sekarang kita bottom up, bagaimana aspirasi pengemudi, kita sangat akomodatif apa keinginan teman-teman, kita rumuskan bersama," paparnya.

Lanjut Budi, pasal-pasal atau norma yang sebelumnya diminta untuk dihilangkan dalam aturan sebelumnya yaitu PM 108 benar-benar ditiadakan dalam aturan baru.

Budi memahami, aturan sebelumnya digugat karena masih ada pasal-pasal yang tetap dimuat padahal sudah diminta untuk dihapus.

"Kita sudah hilangkan beberapa pasal, substansi, norma yang memang tidak boleh dimasukkan dalam regulasi PM (118) ini dan sudah tidak ada lagi," ujarnya. (ara/ara)

master kompas logo baru BLACK.png
bottom of page