Formulir Online
A . Driver baru (Pengajuan KEP driver baru)
Khusus untuk driver yang ingin mendaftarkan / memproses kendaraannya untuk KEP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan)
klik -> bit.ly/daftarKESP
B . Driver yang telah bergabung (Pembaharuan / melengkapi Data)
Khusus untuk driver yang telah bergabung di KOMPASS, harap melengkapi dokumen untuk proses KEP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan). Pastikan semua dokumen/foto terlihat jelas, Pajak STNK masih berlaku, dan melengkapi semua dokumen yang ada di formulir yangmana dokumen tersebut menjadi syarat wajib untuk proses KEP. Formulir sbb :
-
Jabodetabek
-
Jawa Barat
-
Jawa Tengah
-
D.I Yogyakarta
-
Jawa Timur
-
Lampung
-
Sumatera Selatan
-
Bali
-
Sulawesi Selatan
-
Sulawesi Utara
-
Riau